Kamis, Maret 28, 2024
BerandaGaya HidupReligiTerlanjur Makan Mi Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI

Terlanjur Makan Mi Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI

cara bertaubat setelah makan mi mengandung babi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan empat produk mi asal Korea Selatan positif mengandung Babi. Menanggapi hal itu, Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa hukum bagi masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi mi yang mengandung Babi adalah makruh.

Hal itu disebabkan masyarakat tidak mengetahui kandungan yang ada di dalam mi yang mereka makan tersebut. Namun, berbeda halnya jika mi tersebut tetap dikonsumsi meski sudah diketahui kandungannya. Hukumnya adalah haram.

“Ya, kalau tidak tahu mudah-mudahan diampuni oleh Allah, tapi kalau sudah tahu, berhenti,” ujar Kyai Ma’ruf seperti dikutip dari Republika.co.id.

Ma’ruf juga menyampaikan agar masyarakat menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran. Sehingga ke depannya, bisa lebih hati-hati memilih makanan. Terutama makanan yang tidak bersertifikat halal.

“Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya, BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan ada empat jenis produk mengandung babi, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. (sta)

SourceRepublika
RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -