Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlineDitetapkan Tersangka, Kepala Pasar Sayang-Sayang Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Kepala Pasar Sayang-Sayang Ditahan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Kepala Pasar Sayang-Sayang, H. Muzakir telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Sayang-Sayang. Ia juga menjalani masa penahanannya atas status tersangkanya.

Tersangka ditahan di Mapolres Mataram sejak ditangkap Senin (30/7) kemarin. Ketua Pelaksana Dua Unit Pemberantasan Pungli (UUP) Kota Mataram, Kompol I Made Baduarsa mengatakan dari hasil penyidikan terhadap pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diduga kuat melakukan pungli.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan memang mengarah pada pungutan liar di Pasar Sayang-Sayang. Dia bertugas mulai Januari 2017 dan sudah ada SK dari Walikota Mataram,” ujarnya dalam press release di Mapolres Mataram, Selasa (1/8).

Pelaku menarik pungutan penyewaan lapak pada para pedagang di pasar. Pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Perda yang berlaku.

Barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Kota Mataram. (satria/hariannusa.com)

“Dia memungut tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan daerah. Itu menjadi indikasi pelaku melakukan pungutan liar,” jelasnya.

Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7.209.000. Uang tersebut ditemukan di tempat terpisah di Kantor Kepala Pasar Sayang-Sayang. Rp 2,5 juta ditemukan pada sebuah amplop, Rp 1,5 juta ditemukan di dalam sebuah tas hitam, Rp 2,9 juta di dalam sebuah tas dan sisanya ditemukan di sebuah toples.

Selain uang tunai, ditemukan juga barang bukti berupa beberapa bundel karcis retribusi dan dokumen-dokumen lainnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kiki Firmansyah mengatakan terdapat enam orang pedagang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. “Ada enam pedagang kita periksa sebagai saksi,” paparnya.

Kompol Baduarsa juga menjelaskan, tersangka mulai melakukan pungutan pada para pedagang sejak satu minggu yang lalu.

“Tersangka mulai melakukan pemungutan terhadap pedagang sejak satu minggu yang lalu,” ungkap Wakapolres Mataram ini. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -