Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img
BerandaHeadlineFraksi PKS DPRD NTB Tolak Rencana Penambahan Penyertaan Modal untuk PT GNE

Fraksi PKS DPRD NTB Tolak Rencana Penambahan Penyertaan Modal untuk PT GNE

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Fraksi PKS DPRD NTB menilai penambahan penyertaan modal untuk PT Gerbang NTB Emas (GNE) berpotensi merugikan daerah. Tidak adanya studi kelayakan yang jelas dan tidak tercapainya target deviden disebut menjadi alasan kuat penolakan tersebut. Rabu, (20/9).

“Usulan perubahan besaran modal dasar ini tidak dilengkapi dengan studi kelayakan usaha atas rencana PT GNE untuk mengembangkan dan membangun bisnis berbasis potensi daerah,” ujar juru bicara Fraksi PKS H L Fatimura Farhan pada Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi untuk Empat Raperda prakarsa eksekutif.

Terang Farhan, tujuan pembentukan BUMD, sesuai dengan pasal 331 UU No 23 Tahun 2014 untuk memperoleh keuntungan. Sementara, dari neraca laporan keuangan tahun pemerintah daerah 2016 yang lalu, total penyertaan hingga tahun anggaran 2016 bagi PT GNE sebesar 20,327 Miliar, dan dari total tersebut, kemampuan PT GNE dalam memberi kontribusi ke pemerintah daerah belum menembus angka 5 persen.

“Pada tahun 2016, PT GNE dilaporkan hanya mampu memberikan kontribusi 1 Milyar atau setara 4,9 persen. Bahkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 hanya bisa memberikan deviden 700 Juta dari 1 Milyar yang direncanakan pada Murni 2017. Dengan margin kontribusi di bawah 5%, masih lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk mendepositokan uangnya di bank dengan tingkat kepastian margin paling sedikit 5 persen. Kepastian margin tersebut tak perlu dibayangi oleh kecemasan atas kinerja Perusda yang belum memuaskan,” paparnya.

Kenyataan tersebut, lanjut Farhan, menimbulkan pertanyaan besar bagi fraksinya, seberapa besar deviden yang dijanjikan oleh PT GNE untuk aktivitas tambahan modal dasar tersebut nantinya.

Selain ketidakpastian alasan meminta tambahan penyertaan modal dasar, pemerintah harusnya memperhatikan APBD NTB yang sedang dalam tekanan, sebagai dampak bertambahnya tugas dan kewenangan dari pemerintah daerah dan perekonomian nasional yang belum membaik. Atas situasi semacam itu, terang Farhan, pemerintah daerah sebaiknya menghindari aktivitas investasi yang berisiko, apalagi yang rekam jejak kinerjanya belum meyakinkan seperti PT GNE.

“Jauh lebih menarik, jika pemerintah daerah memperkuat struktur modal pada lembaga keuangan, karena selama ini kontribusinya bisa mencapai 10 persen dari penyertaan modal, dan dengan fungsi intermediasi bagi perekenomian daerah yang lebih jelas,” katanya.

Untuk diketahui, Empat Raperda Prakarsa Eksekutif itu di antaranya, perubahan atas Peraturan Daerah NTB Nomor 5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang Emas, perubahan atas Peraturan Daerah NTB Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Rebana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTB tahun 2017-2023. (sta)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -