Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNasionalSebelum Vonis, Buni Yani Silaturahmi ke Fadli Zon dan Amien Rais

Sebelum Vonis, Buni Yani Silaturahmi ke Fadli Zon dan Amien Rais

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani bersilaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Kamis (2/11). Buni Yani tiba di Gedung Nusantara 3 lantai 3 DPR RI sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Buni Yani untuk membahas vonis hakim yang dalam waktu dekat akan dibacakan. Buni bersama tim pengacara menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin Buni juga telah mendatangi kediaman Amien Rais. Buni yang dihubungi Hariannusa.com mengatakan dirinya siap untuk menghadapi putusan dan mengatakan telah didukung Amien atas kasusnya tersebut.

“Pak Amien menyampaikan keprihatinannya akan kasus yang menimpa saya dan mengatakan akan menghadiri sidang vonis pada 14 November mendatang bersama alumni 212,” ujar Buni pada Hariannusa.com, Kamis (2/11).

Ia bertemu kedua tokoh tersebut lantaran menilai kriminaliasi JPU terhadapnya sudah sedemikian kuat, sehingga ia harus mempersiapkan diri dan meminta dukungan pada para tokoh.

“Kriminalisasi terhadap saya sudah sedemikian telanjang dilakukan JPU dengan mengabaikan fakta persidangan. Hal-hal ini akan menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan dengan Bapak Fadli Zon,” paparnya.

Sebelumnya, Buni Yani diduga mengunggah video Ahok terkait pernyataan Ahok tentang Al-Maidah ayat 51. Atas video tersebut berbagai aksi besar-besaran dilakukan, yang mengantarkan Ahok di balik jeruji besi.

Pria asal Lombok Timur, NTB ini juga membantah mentranskripkan video Ahok. Menurutnya, ia hanya membagikan video Ahok pada akun facebooknya setelah diunggah oleh orang lain pada halaman facebook mereka. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -