Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum & KriminalPria di Narmada Cabuli Gadis di Depan Pacarnya

Pria di Narmada Cabuli Gadis di Depan Pacarnya

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pria paruh baya di Dusun Lengkong Dendeq Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat, nekat mencabuli gadis di bawah umur di depan pacar si gadis tersebut. Kejadian terjadi Minggu 7 Januari 2018 lalu.

Pelaku diketahui berinisial JO (33) asal Dusun Lengkong Dendeq Desa Dasan Tereng.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, mengatakan kronologis bermula saat gadis tersebut bersama kekasihnya berada di ruko kosong lantai dua. Saat itu tiba-tiba pelaku datang memergoki dua sejoli tersebut yang ia tuduh tengah berbuat mesum.

“Pelaku menyergap korban yang masih berusia 13 tahun dari belakang. Kemudian pelaku meremas payudara korban dan memeluk korban. Pelaku juga memasukan jarinya ke kemaluan korban,” ujar Kapolres Kamis (11/1).

Pacar si korban berusaha mendorong pelaku untuk melepas pelukan dan remasan yang dilakukan pada korban. Pelaku kemudian mengambil HP milik korban yang berada di lantai dan membawa kabur.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pada polisi. Kemudian pelaku ditangkap saat berada di rumahnya oleh Opsnal Polsek Narmada,” jelasnya.

Karena menyangkut anak di bawah umur, pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram.

Sementara saat ditanya wartawan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Ia membantah dirinya telah memeluk dan meremas payudara korban. Ia mengatakan memergoki korban sedang berbuat mesum dengan kekasihnya.

“Saya tidak pernah peluk atau remas payudara korban. Saya kebetulan lihat korban tengah berbuat mesum di ruko kosong, karena saya tukang jaga ruko itu, akhirnya saya gerebek mereka. Kan saya juga yang tanggung jawab kalau ada apa-apa yang terjadi di sana,” tandasnya.

Tersangka juga mengaku tidak pernah membawa kabur HP milik korban. Ia mengatakan hanya memergok korban yang tengah berbuat mesum dengan pacarnya. Meskipun demikian, berdasarkan pengembangan, pelaku ternyata memiliki catatan buruk di kampungnya. Dia pernah mencuri ayam, berjudi hingga minum minuman keras.

Kini atas perbuatannya pelaku ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -