Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNTBBapemperda Berikan Penjelasan terhadap Raperda Fasilitas Keselamatan Transportasi

Bapemperda Berikan Penjelasan terhadap Raperda Fasilitas Keselamatan Transportasi

- Advertisement -

HarianNusa.com – Pada Rapat paripurna DPRD NTB masa Sidang Pertama tahun 2019, Selasa (8/1), Bapemperda memberikan

penjelasan terhadap empat buah Raperda prakarsa Dewan, salah satunya Raperda tentang fasilitas keselamatan transportasi.

Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun, S. Pd., SH., M.Kn dalam penjelasannya terhadap Raperda tentang fasilitas keamanan transportasi menyampaikan bahwa pada peraturan penyelenggaraan jalan, prasarana jalan dan fasilitas keselamatan pada jalan yang menjadi kewenangan provinsi dibutuhkan regulasi berupa peraturan daerah tentang fasilitas keamanan transportasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Rancangan peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah provinsi untuk menambah organisasi sebagai perangkat daerah terhadap fasilitas keamanan transportasi di NTB guna mewujudkan situasi selamat, lancarkan, tertib,aman efektif dan efisien,” jelasnya.

Pembentukan Raperda tentang fasilitas keselamatan transportasi adalah upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan transportasi dan upaya penurunan terhadap tingkat kecelakaan transportasi di daerah NTB mengingat aspek keselamatan transportasi merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan transportasi yang harus diwujudkan dalam rangka terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan.

Penyusunan peraturan daerah tentang fasilitas keselamatan transportasi ini selain untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah sebagai mana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan transportasi jalan provinsi menurut penyediaan jalan provinsi, audit dan inspeksi jalan provinsi, bahwa Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2014 tentang keselamatan lalu lintas yang merupakan pelaksanaan dari UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.

“Pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi pembiayaan dan pemeliharaan pasilitas dan perlengkapan pemerintah terhadap lalu lintas dan keselamatan jalan termasuk di dalamnya tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganan,” papar Makmun.

Empat buah Raperda usul prakarsa Dewan tersebut yakni:
1. Perda tentang fasilitas keselamatan transportasi,
2. Perda tentang Izin Usaha perikanan dan kelautan,
3. Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang dusabilitas,
4. Perda tentang Kepemudaan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaedah bersama Wakil Ketua DPRD NTB H. Abdul Hadi, Wakil Ketua H. Lalu Wirajaya, dihadiri ketua dan anggota Fraksi-fraksi, Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi NTB Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, Forkopimda NTB, unsur TNI-Polri, dan undangan lainnya.

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -