Jumat, Juni 2, 2023
Jumat, 2 Juni, 2023

Bejad, Pria 42 Tahun Tega Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

HarianNusa, Mataram – Sungguh bejad kelakuan AD, pria 42 tahun asal Batu Mekar, Lingsar, Lombok Barat. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejad AD terungkap setelah ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri melaporkannya ke Mapolresta Mataram atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK., membenarkan adanya seorang istri yang melaporkan suaminya sendiri atas tindakan asusila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang masih dibawah umur. Atas laporan itu, korban didampingi ibunya oleh unit PPA langsung dibawa ke RS Bhayangkara dl untuk divisum.

Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.
Berdasarkan hasil visum tersebut tim ops Satreskrim Polresta Mataram langsung mengamankan bapak tiri korban (AD) di kediamannya.

Kadek menceritakan kronologis kejadian, dimana persetubuhan dan pencabulan tersebut awalnya terjadi di rumah kediamannya pada Agustus 2021, kemudian AD mengulangi perbuatannya lagi di bulan Desember 2021. Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022.

"Nah pada saat melakukan hubungan tersebut di bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka. Dan oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri sah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram," ungkap Kadek saat menggelar pres rilis di Mapolresta Mataram, Selasa, (31/05/1022).

Dari hasil penyelidikan dan hasil visum, pihaknya telah mengumpulkan beberapa alat bukti seperti pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.

"Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram," kata Kadek.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun Penjara. (f*)

Ket. Foto:
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK., saat menggelar pres rilis di Mapolresta Mataram. (Istimewa)

Jumat, 2 Juni, 2023
spot_img
spot_img
spot_img

Share post:

Subscribe

Jumat, 2 Juni, 2023
spot_img
spot_img

Berita Populer

Berita Terbaru

Berita Lainnya
Terkait