Jumat, Mei 9, 2025
27.5 C
Mataram

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang Nuartha melaporkan seorang caleg Partai Nasdem bernama Sahban ke Bawaslu Provinsi NTB terkait dugaan penipuan atas pembayaran sebidang tanah di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda bukti Penyampaian Laporan nomor 003 /LP/PLP/Prov/18.00/II/2024.

- Advertisement -

Timbang mengatakan bahwa sudah menyerahkan DP pembayaran tanah sebesar 252 juta kepada pemilik tanah yakni Sahban, rencana pihaknya akan membangun perumahan. Namun dikemudian hari tanah tersebut malah dijualkan kepada pengembang lain. Hal ini yang membuat Timbang Nuartha merasa tertipu dan disinyalir uang DP tanah tersebut digunakan untuk kampanye politik oleh Sahban di daerah dapilnya yakni Dapil 2 Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar.

"Lantaran tidak ada itikad baik melunasi utangnya. Saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan merupakan caleg," ujar Dirut PT. Indo Juartha Utama itu.

Direktur Pengembang rumah subsidi Timbang Nuartha mengatakan bahwa, sebelumnya Ia pernah terlibat jual beli tanah seluas 1,38 Ha di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Sesuai kesepakatan lahan tersebut dijual seharga 2 Miliyard lebih, namun sesuai kesepakatan pula pembayaran dilakukan dengan cara bertahap.

- Advertisement -

“Jadi kami pernah terlibat jual beli lahan, namun karena sesuatu dan lain hal rencana itu gagal, sehingga saya berusaha meminta pengembalian dana yang sudah saya setor sesuai bukti yang ada, tetapi karena tidak ada itikad baik saya akan menempuh segala cara termasuk laporan ke Bawaslu (NTB) ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke Polda NTB,” ungkapnya usai melaporkan oknum caleg DPRD NTB tersebut ke Bawaslu NTB, (09/02/2024).

Imbang, sapaan akrab Dirut PT Indo Juartha Utama, mengaku telah menyetor uang kepada Sahban sebesar Rp 252 juta dengan cara bertahap dan akan dilunasi setelah ada perjanjian tertulis antar keduanya di hadapan notaris. ujarnya. Namun, setiap kali ia meminta untuk bertemu dan membuat perjanjian akte jual beli, Sahban selalu menghindar setiap saat diminta bertemu baik pada saat mengajak ke notaris untuk membuat perjanjian jual beli, maupun saat meminta untuk mengembalikan dana yang sudah di setor kepadanya.

- Advertisement -

“Hari ini saya melaporkan Sahban ke Bawaslu NTB, dan barusan laporan saya diterima Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Hukum Bawaslu Provinsi NTB,” ucapnya.

“Oleh karena tidak itikad baik untuk melunasi utangnya, saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan salah satu caleg,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri S.Pd.J., saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut mengatakan laporannya sudah diterima, namun masih harus melalui proses salah satunya menganalisa dan memeriksa laporan untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil. Setelah itu Bawaslu akan menentukan apakah laporan masyarakat tersebut masuk dalam pelanggaran tindak Pemilu atau pelanggan peraturan-peraturan lainnya.

"Pada intinya setiap laporan masyarakat terkait peserta pemilu pasti kita atensi, namun demikian laporan tersebut harus di verifikasi untuk menentukan jenis perkaranya," jelas Hasan Basri.

Ia juga menyampaikan bahwa, bila laporannya masuk dalam tindak Pidana Pemilu berdasarkan alat bukti maka penyelesaiannya diserahkan ke Sentra Gakkumdu. Masalah wilayah tempat penyelesaiannya itu tehnis, bisa di Gakkumdu Provinsi NTB ataupun Gakkumdu Lobar, itu masalah tehnis saja.

Basri juga menyampaikan, bila perkara tersebut terbukti pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, lanjutnya, maka terlapor akan mendapat sangsi baik administrasi hingga sangsi pidana.

“Kami lihat dulu, laporannya kan baru masuk, kita pelajari dulu,” pungkasnya.

Terkait hal ini, saat salah seorang awak media menghubungi Sahban via Chat WhatsApp menjelaskan bahwa, menurutnya tidak ada hubungan urusan utang piutang dengan Tindak Pidana Pemilu.

“Inikan murni urusan utang piutang, kenapa harus lapor Bawaslu, harusnya ke Polda dong. kalau Imbang memang merasa saya ini masih punya hutang, kenapa tidak temui saya saja,” ucap Sahban. (HN3)

Ket. Foto:
1. Direktur Utama PT Indo Juartha Utama Timbang Nuartha menunjukkan bukti laporannya ke Bawaslu Provinsi NTB. (Istimewa)
2. Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri S.Pd.J. (istimewa)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!