HarianNusa, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB musnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH. SiK. MM. MH., menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini adalah narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat netto keseluruhan 54,674 gram, dan ganja dengan berat netto keseluruhan 4.415,17 gram dan ekstasi dengan berat netto keseluruhan 1,495 gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tujuh kasus yang berhasil di ungkap BNNP NTB,” ucapnya saat menggelar Pres Rilis pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu (20/3/2024), di Kantor BNNP NTB.
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap BNNP NTB, apabila dikalkulasikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 656 orang.
"Apabila 1 gram ganja digunakan 1 orang maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 4.415 orang," ungkapnya.
Gagas mengakui, peredaran narkotika di NTB saat ini tidak hanya ada di wilayah perkotaan saja namun sudah menyebar ke pedesaan terbukti dari hasil ungkap kasus yang ditangani BNNP NTB dengan tersangka MTH yang beroperasi di wilayah Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"Adapun modus operandi pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi juga semakin marak terjadi di wilayah NTB," bebernya.
Untuk itu, BNNP NTB akan terus melakukan peningkatan kerjasama dan kolaborasi antara BNN, Bea Cukai, AVSEC guna upaya interdiksi masuknya narkotika melalui jalur udara yang kian marak terjadi di Provinsi NTB
BNNP NTB juga mengharapkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mencurigakan.
"Kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi atau melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN,” pungkas Gagas.
Pemusnahan BB Narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang dilalukan langsung oleh para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum, dan disaksikan oleh Kepala BNNP, Ditresnarkoba Polda NTB, pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Mataram, dan Bea Cukai Mataram. (HN3)
Ket. FOTO:
Proses pemusnahan BB Narkotika oleh BNNP NTB. (HN)