HarianNusa.com, Bima – Maraknya penebangan pohon secara liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan hutan dipinggir Dam Pela Parado mulai terlihat gundul.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan hutan dan menghindari bencana alam, Koramil 1608-07/Monta bersama Himpunan Mahasiswa Mataram (HMM), Pramuka SMPN 1 Monta dan SMP 1 Wijaya serta Karang Taruna Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima melaksanakan penghijauan di sekitar lokasi Dam Pela Parado, Minggu (11/2).
Usai penanaman pohon, Wadan Ramil 1608-07/Monta Kapten Inf Iswan menyampaikan penanaman pohon disekitar Dan Parado Desa Pela ini dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan mengingat pohon-pohon besar disekitar Dam sudah mulai sedikit bahkan tidak ada akibat penebangan pohon secara liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Iswan mengatakan sekitar 500 pohon dengan jenis pohon Slimakama dan Mahoni ditanam dalam kegiatan reboisasi bersama pelajar, mahasiswa dan karang taruna.
“Semoga reboisasi dimusim hujan ini, semua pohon yang kami tanam bisa hidup dan tumbuh besar yang dapat memberikan manfaat untuk kita bersama,” haranpnya.
Sementara Dandim 1608/Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka P. ditempat terpisah mengatakan hutan di Pulau Sumbawa khususnya di wilayah Bima sudah terlihat gundul dan harus dilaksanakan reboisasi.
“Hutan kita dibeberapa titik sudah mulai terlihat gundul akibat penebangan hutan secara liar yang dilakukan oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi. Hal ini lanjut Bambang, tidak bisa dibiarkan karena akan berakibat fatal bagi kita semua.
Menurutnya, tindakan yang harus dilakukan yakni penanaman kembali pohon-pohon yang dapat menyimpan air sehingga hutan kembali terlihat hijau dan subur.
Mantan Komandan Secata Rindam IX/Udayana tersebut berharap, setelah dilakukan reboisasi agar secara bersama-sama menjaga keutuhan hutan dari para penebang pohon secara liar dan menghimbau agar para pelaku illegal logging sadar dan tidak lagi melakukan perbuatannya.
“Semoga oknum-oknum pelaku ilegal loging sadar perbuatannya dapat merusak hutan dan sanksi hukumnya sangat berat,” tegasnya. (f3)


