HarianNusa.com, Lombok Tengah – enam oknum Juru Parkir (Jukir) tertangkap tangan melakukan pungli oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Tengah (Sat Reskrim Polres Loteng) yang tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap pengunjung Pantai Selong Blanak, Kecamatan Praya Barat, Senin (18/06).
“kami mendapat keluhan dari masyarakat mengenai adanya beberapa oknum juru parkir memanfaatkan momentum leberan untuk melakukan pungli di kawasan Pantai Selong Blanak. Setiap pengunjung dibebankan uang parkir sebesar 10.000 yang dinilai terlalu memberatkan,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang.
Kasat Reksrim membeberkan, bahwa pungutan untuk parkir boleh saja dilakukan tentunya harus berdasarkan Perda atau Perdes yang ada, karena nantinya uang yang berhasil dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan kawasan wisata dan sumber pendapatan daerah atau desa. Bukannya berdasarkan taksiran sendiri bahkan untuk kepentingan pribadi para juru parkir layaknya yang dilakukan KY (22), ST (29), RJ (28), DR (32), dan NP (22) akhir – akhir ini.
Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai dan beberapa lembar tiket ilegal diamankan oleh petugas di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Kabarnya keenam pelaku akan menjalani proses pembinaan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian sebelum akhirnya jika mengulangi perbuatannya lagi akan diproses secara hukum.
“jika menurut undang-undang, keenam pelaku melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun untuk sementara ini keenam pelaku kami usahakan untuk diberikan pembinaan terlebih dahulu, jika melanggar lagi baru kami akan proses tuntas,” ujarnya. (sat)


