Putusan Kasasi, Baiq Nuril Divonis Penjara

0
956
Nuril menangis terharu mendengar majelis hakim kabulkan penangguhan penahanannya.
Nuril menangis terharu mendengar majelis hakim kabulkan penangguhan penahanannya (Foto: Satria/HarianNusa.com)

HarianNusa.com – Masih ingatkah dengan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjerat ibu rumah tangga, Baiq Nuril di Lombok?

Kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun sempat viral pada Juli 2017 silam. Dia disidangkan lantaran merekam percakapan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Saat itu dia bekerja sebagai staf di salah satu SMA di Mataram. Kepala sekolah, Haji Muslim menelponnya dan berkomunikasi bernada pelecehan seksual pada dirinya.

Tak tahan dengan sikap kepala sekolah, Baiq Nuril kemudian merekam percakapan dirinya dengan Haji Muslim. Rekaman tersebut kemudian beredar.

Merasa keberatan, Haji Muslim kemudian melaporkan Nuril pada Polres Mataram. Nuril pun dijerat UU ITE.

Pada Rabu, 26 Juli 2017 Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Baiq Nuril. Dia dianggap tidak bersalah lantaran tidak pernah menyebarkan rekaman percakapan tersebut, melainkan ditransmisikan oleh seorang temannya bernama Imam Mudawin.

Jaksa yang keberatan atas putusan bebas tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung hari ini, Jumat, 9 November 2018 telah mengeluarkan putusan. Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan divonis penjara.

“Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokomen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi putusan kasasi yang diterima HarianNusa.com dari kuasa hukum Nuril.

Atas perbuatannya, Nuril diancam pidana penjara dan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi putusan kasasi berikut.

Salah seorang tim kuasa hukum Nuril, Hendro Purba, mengatakan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk menanggapi putusan tersebut.

“Putusan baru kita terima sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan kuasa hukum lainnya. Sekarang saya lagi hubungi mereka,” ucapnya. (sat)