HarianNusa.com – Fraksi PKS berharap Pemerintah Provinsi NTB hadir dalam kasus yang menjerat Baiq Nuril dengan memberikan respon dan bantuan agar masyarakat lemah merasa mendapat dukungan dari pemimpinnya.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Johan Rosihan, ST saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (16/11/2018).
Johan mengatakan kasus Baiq Nuril saat ini menjadi isu nasional bahkan menjadi salah satu tranding topik dengan hastag #saveibunuril# dimana media media cetak, televisi, online bahkan media sosial sudah dan aktif membincangkan kasus itu.
“Kasus ini menjadi perhatian karena menjadi potret betapa tidak berdayanya kaum lemah di depan hukum,” kata calon DPR RI yang cukup vokal menyuarakan nasib rakyat tersebut.
Terkait perihal tersebut, Fraksi PKS memohon tanggapan Pemerintah NTB. “Mohon tanggapannya,” ujar pria Kelahiran Sumbawa itu.
Seperti diketahui pada tahun 2017 lalu Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah tempatnya mengabdi sebagai guru honorer. Namun oleh Pengadilan Negeri Mataram saat itu ia (Baiq Nuril, red ) dinyatakan tidak bersalah karena terbukti tidak menyebarkan video tersebut.
Namun, saat itu jaksa Pengadilan Negeri Mataram langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram
Oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE dan terancam pidana 6 (enam) bulan kurungan penjara serta denda sebesar 500 juta rupiah. (f3)