HarianNusa.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB memberikan keputusan tentang rekomendasi DPRD NTB terhadap Laporan Keterangan Perjanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2018.
Sebelum pembacaan rekomendasi, M. Kudsi dari Partai Hanura terlebih dahulu membacakan laporan masing-masing Komisi yang telah dikompilasi.
Pimpinan Sidang sekaligus Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda usai mendengarkan pembacaan laporan komisi-komisi yang telah dikompilasi tersebut menyampaikan bahwa pimpinan dapat mengambil kesimpulan sementara bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur NTB akhir tahun 2018 tersebut telah cukup memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi NTB.
“Oleh karena itu kami kembalikan kepada hadirin sidang yang terhormat apakah dapat disetujui sebagai tindak lanjut persetujuan sidang?,” Tanya Isvie.
Semua anggota DPRD NTB yang hadir pada rapat tersebut dengan serempak menjawab pertanyaan pimpinan rapat.
“Setujuuu,” jawab anggota dewan kompak dalam acara Rapat Paripurna ke dua tahun 2019 yang digelar di Ruang Rapat DPRD NTB, Kamis (28/3/19) itu.
Keputusan rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Mahdi dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor.2/R.DPRD/2019 tentang Rekomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur NTB akhir tahun anggaran 2018.
Dibacakan Mahdi, DPRD Provinsi NTB memutuskan dan menetapkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap LKPj Gubernur NTB akhir tahun anggaran 2018.
Rekomendasi keputusan ini, lanjut Mahdi, merupakan rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang sehingga lebih menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dan pencapaian kinerja yang lebih baik.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Mataram, tanggal 28 Maret 2019,” tutup Mahdi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga pimpinan lainnya yakni TGH. Mahali Fikri, H. Abdul Hadi, dan Lalu Wirajaya. Serta dihadiri para anggota DPRD NTB, Sekda Provinsi NTB, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTB, Forkopimda NTB, serta tamu undangan lainnya. (f3)