More
    BerandaNTBPolda NTB akan Tindak Tegas Pembuat Onar

    Polda NTB akan Tindak Tegas Pembuat Onar

    HarianNusa.Com – Dalam rangka pengamanan selama proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung sejak Selasa (7/5) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengerahkan 550 personilnya ditambah bantuan TNI dari Korem 162/ WB sebanyak 2 pleton.

    “Anggota akan melakukan tugas pengamanan selama rapat pleno yang berlangsung dari tanggal 7 Mei sampai dengan 12 Mei 2019, harapannya agar rapat pleno tersebut dapat berjalan dengan aman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM, di sela-sela acara Pleno di Hotel Lombok Raya.

    Kapolda menegaskan jika ada yang mencoba untuk membuat kekacauan dalan rapat pleno tersebut maka Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas demi keamanan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana disebutkan bahwa seseorang diancam hukuman 4 tahun ketika bermaksud berbuat onar, apalagi berbuat onar.

    “Dengan maksud berbuat onar saja, itu sudah merupakan tindak pidana. Siapa saja itu apakah tokoh atau politisi atau siapapun juga, Polda NTB bersama TNI akan melakukan tindakan secara tegas dan terukur serta penegakan hukum,” tegasnya.

    Ketika ada permasalahan atau ketidakpuasan dari para peserta pemilu, simpatisan atau pendukungnya dihimbau agar tidak melakukan unjuk rasa atau tindakan anarkis. Bila memang merasa diperlakukan tidak adil ada mekanisme untuk penanganannya.

    “Kita harus hormati hukum yang ada. Tidak perlu menggunakan media sosial untuk saling menghujat atau kekerasan untuk melampiaskannya. Kita akan cek kebenaran isu tersebut, dan bila terbukti benar ada oknum-oknum yang terlibat sesuai dengan fakta hukum berbuat pelanggaran atau pidana pasti akan ada tindakan tegas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan

    Pendapat di muka umum atau dikenal dengan unjuk rasa atau demomstrasi. Dimana dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mendapatkan perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan dengan tujuan untuk mewujudkan iklim yang kondusif serta menempatkan tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

    “Kita akan menjamin itu,” tegasnya kembali.

    Dalam Pasal 6, jelasnya lagi, ada kewajiban dan tanggungjawab dari warga negara yang melakukan unjuk rasa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, aturan-aturan moral, taat kepada hukum dan peraturan per-Undang- undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Nah ini juga harus ditaati oleh siapapu juga yang akan melakukan unras atau demonstrasi,” lanjutnya.

    Pasal 7 juga, lanjutnya, dijelaskan bahwa aparatur pemerintah termasuk Polri wajib dan bertanggungjawab untuk melindungi HAM, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.

    “Jadi disini kami berupaya menciptakan situasi dan kondisi untuk menjadi aman, tertib dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan secara fisik dan psikis dari manapun juga,” terang Sudjana.

    Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam Pasal 10, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan berjalan sesuai aturan, aman dan semua pihak terakomodir hak dan tanggungjawabnya. (f3)

     

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!