HarianNusa.Com – Meskipun berlangsung cukup alot akhirnya DPRD Provinsi NTB menyetujui lima dari enam Rapera usul Gubernur NTB untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna keempat lanjutan DPRD NTB tahun sidang 2019, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa (11/06/2019).
Lima Raperda prakarsa Gubernur NTB yang disetujui menjadi Perda yang dimaksud yaitu:
1. Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,
2. Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat,
4. Raperda tentang pembubaran perusahaan daerah PT. Daerah Maju Bersaing dan,
5. Raperda tentang percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.
Sedangkan satu Raperda yang masih dalam pembahasan yaitu Raperda tentang perubahahan atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi NTB.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD NTB khususnya Pansus-Pansus yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam terhadap semua usulan Raperda dari eksekutif.
“InshaAllah seluruh apa yang kita laksanakan dan hasilkan bersama ini pada tataran implementasi tetap akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari kami jajaran eksekutif. Ini juga menjadi bagian dari usaha kami membangun NTB Gemilang di masa yang akan datang,” ungkap Gubernur
Regulasi yang dihasilkan, lanjut Gubernur, sudah seharusnya efektif dalam mewujudkan seluruh hal-hal prioritas yang telah ditetapkan demi mewujudkan NTB yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dan bisnis, ramah kepada investasi dan sebagai tempat yang hangat dan menyenangkan untuk dikunjungi.
“Oleh karena itu, jika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini terdapat perbedaan persepsi dan pandanga antara legislatif dan eksekuti, tentu ini sangat wajar. Hal ini menandakan kita mempunyai usaha dan keinginan yang sama yakni bagaiman memberikan kontribusi yang terbaik kita bagi pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTB yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Rapat Paripurna keempat lanjutan DPRD NTB tahun 2019 ini dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua TGH. Mahali Fikri, Lalu Wirajaya, dan H. Abdul Hadi dan dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimasyah, Anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, OPD Pemprov NTB, serta tamu undangan lainnya. (f3)
Ket. Foto:
1. Empat pimpinan Rapat Paripurna DPRD NTB saat menerima laporan persetujuan pansus VI tentang Raperda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak. (istimewa)
2. Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimasyah saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. (Istimewa)

