More
    BerandaNTBPelabuhan Lembar Tutup Akses Penyeberangan ke Bali

    Pelabuhan Lembar Tutup Akses Penyeberangan ke Bali

    HarianNusa.com, Mataram – Melalui surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal 30 April 2020, Pemprov Bali kembali mempertegas kebijakan pengendalian pintu masuk menuju Provinsi tersebut. Hal ini sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid19.

    Poin penting dari surat tersebut yaitu
    seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang menyebrang di seluruh pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali.

    Menindaklanjuti surat dari Bali tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs.Lalu Bayu Windia, M.Si mengatakan, mulai hari Kamis tanggal 30 April pukul 00.00 Wita, Pelabuhan Lembar telah ditutup untuk akses kendaraan penumpang.

    "Malam ini (Kamis malam-red) tiket penumpang pejalan kaki motor dan mobil pribadi ditutup di Pelabuhan Lembar," kata Bayu, Kamis (30/4/2020).

    Namun pembatasan layanan transportasi tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan penumpang/logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.

    Pembatasan layanan transportasi ini dikecualikan juga untuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.

    Begitu juga penumpang umum/pejalan kaki yang kembali ke daerah asal yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat masih dibolehkan mendapatkan layanan transportasi menuju Bali.

    Sementara itu Kepal Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, Pemprov NTB meminta masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid19 ini, termasuk larangan mudik di momentum puasa dan lebaran tahun ini. Setiap pemerintah daerah, termasuk Pemprov NTB memiliki sejumlah upaya yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai Covid19 ini.

    "Tidak ada lain, tujuannya untuk mempercepat agar pandemi ini segera berakhir," jelasnya. (f3)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!