HarianNusa.com, Mataram – Universitas Negeri Mataram atau Unram kembali memperpanjang masa kuliah secara daring bagi mahasiswanya. Perpanjangan masa kuliah tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor: 4945TUN18.1 / TU / 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Secara Daring untuk Mencegah Meluasnya Penyebaran Covid 19 di Universitas Mataram.
Surat Edaran tertanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani Wakil Rektor Unram Bidang Akademik Agusdin, SE.,MBA., DBA., tersebut menyatakan, Memperhatikan:
1. Surat Edaran Rektor Nomor 1468 / UN. 18 / HK / 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Universitas Mataram;
2. Surat Edaran Rektor Nomor 3095 / UN18 / HK / 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pencegahan Meluasnya Penyebaran Wabah Covid-19 di Universitas Mataram;
3. Surat Edaran Rektor Nomor 3327 / UN18 / TU / 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Kebijakan Universitas Mataram terkait Pembelajaran Daring dan Bantuan Sarana untuk Mahasiswa tentang Masa Depan Penyebaran Covid-19;
4. Surat Edaran Rektor Nomor 4900 / UN18 / KP / 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Mataram;
5. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 3346 / UN18.1 / TU / 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Kebijakan Akademik tentang Masa Pencegahan Meluasnya Penyebaran Wabah Covid-19;
6. Hasil evaluasi kegiatan perkuliahan dan aktivitas perkantoran hingga dengan 26 Mei 2020;
Maka diperlukan beberapa penerapan kebijakan akademik, yakni perpanjangan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik pada poin 5 di atas hingga hari Jum’at 26 Juni 2020 atau menunggu arahan pemerintah dan pengembangan lebih lanjut via wabah COVID-19.
"Ujian Akhir Semester (UAS) yang disepakati pada tanggal 15 – 26 Juni 2020 agar dilakukan secara daring (online) atau Tugas Mandiri," ungkapnya.
Sementara untuk penilaian hasil belajar siswa yang disetujui masing-masing Fakultas / Pascasarjana / Prodi dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan, tingkat partisipasi, dan capaian pembelajaran siswa dengan prinsip tidak merugikan mahasiswa.
Untuk pelaksanaan wisuda periode Maret 2020 bagi mahasiswa yang telah diyudisium sampai dengan 11 Maret 2020 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
"Pelaksanaan yudisium bagi mahasiswa yang akan wisuda periode Juni 2020 tetap berjalan normal dengan batas akhir yudisium tanggal 10 Juni 2020.
Sementara pelaksanaan wisudanya akan dilaksanakan dengan waktu yang ditentukan kemudian," pungkasnya. (f3)


