Cabuli Anak Tiri sejak masih SD, Pria ini terancam 20 tahun Penjara

0
769

HarianNusa.com, Kabupaten Bima – Seorang pria berinisial MA (38) tahun warga Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun belakangan ini. Ia terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun.

"Ternyata anak nya ini digitukan (gagahi,red) sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja," ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin saat menggelar pres rilis, Rabu (19/01).

Wakapolres menuturkan kasus ini terungkap kala anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.

"Bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik," paparnya.

Awal mula terbongkarnya kasus ini tutur Wakapolres, pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal anak tirinya itu baru saja pulang sekolah dan masih berpakaian seragam.

Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung dilaporkan ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan.

"Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat," ujarnya.

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.

"Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka," terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu ada sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka. Mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)