Lima Pelaku Pengeroyokan WNA Amerika di Gili Air Ditangkap

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan lima pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Nicholas Tood Badgero warga negara Amerika, di Gili Air, Lombok Utara.

Peristiwa itu terjadi di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 tahun lalu.

- Advertisement -

"Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 kemarin," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata SIK, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara SIK, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K saat menggelar jumpa pers, di Mako Polda NTB, (4/2/2021)

Lima orang terduga pelaku tersebut berinisial JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Kelimanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, mereka ditangkap pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021.

Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat mereka dalam pengaruh minuman keras, sehingga kuat dugaan terjadinya peristiwa itu karena salah faham.

- Advertisement -

"Saat kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras," jelasnya.

Awal mula kejadiannya pada saat kelima tersangka ini terjadi perselisihan dengan turis asal Turki, lalu kemudian Nicholas datang untuk melerai, namun karena mereka dalam pengaruh minuman keras, Nicholas pun jadi korban.

- Advertisement -

Dia (Nicholas) dipukuli habis-habisan oleh kelima tersangka ini dengan tangan dan menggunakan kayu sehingga Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.

"Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya," kata Hari Brata.

Akibat perbuatannya itu kelima pemuda ini terancam di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (*3)

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!