Masuk DPO, Dua Pelaku Curat di My Happy Place Bar Berhasil Diringkus

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Utara – Dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan di My Happy Place Bar akhirnya berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya.

- Advertisement -

Adapun para pelaku antara lain berinisial MH alias Kilam laki-laki (37thn) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, A alias Ecek, laki-laki (25thn), S alias Garong, laki-laki (33thn).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., menyampaikan, pada Bulan Agustus 2020 saudara M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam menitipkan di Bar Resto satu buah Speed Boat dan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place, Rabu Tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada.

"Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai 50 juta rupiah," terangnya.

- Advertisement -

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S terhadap satu unit mesin Speed Boat 40 PK merek Yamaha dengan nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru, tempat kejadian Bar My Happy Place, selanjutnya Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Ds Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Puma Res Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan.

"Tim Puma membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya

- Advertisement -

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (*3)

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!