HarianNusa.com, Lombok Utara – Dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan di My Happy Place Bar akhirnya berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya.
Adapun para pelaku antara lain berinisial MH alias Kilam laki-laki (37thn) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, A alias Ecek, laki-laki (25thn), S alias Garong, laki-laki (33thn).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., menyampaikan, pada Bulan Agustus 2020 saudara M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam menitipkan di Bar Resto satu buah Speed Boat dan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place, Rabu Tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada.
"Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai 50 juta rupiah," terangnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S terhadap satu unit mesin Speed Boat 40 PK merek Yamaha dengan nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru, tempat kejadian Bar My Happy Place, selanjutnya Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Ds Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Puma Res Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan.
"Tim Puma membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (*3)