More
    BerandaNTBDewan Tetapkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur NTB Tahun 2020

    Dewan Tetapkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur NTB Tahun 2020

    HarianNusa.com, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB) menetapkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Rancangan Lampiran Keputusan DPRD NTB Nomor : 6 /KEP.DPRD/2021.

    Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Mahdi Ahmad dalam Rapat Paripurna masa persidangan I tahun sidang 2021, yang digelar di Gedung Rapat DPRD NTB lantai III, Senin, (03/05/2021).

    Selain itu, DPRD juga menetapkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud Diktum kesatu merupakan rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang, sehingga dapat lebih menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dan pencapaian kinerja yang lebih baik.

    "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ungkap Sekwan.

    Sebelumnya komisi-komisi di DPRD NTB menyerahkan laporan pembahasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2020 kepada pimpinan Paripurna.

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, bersama Wakil Ketua I H. Mori Hanafi, Wakil Ketua II H. Muzihir, Wakil Ketua III H. Abdul Hadi itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.(*)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!