Terduga Pencuri dan Penadah diamankan Polisi di Lombok Utara

- Advertisement -

HarianNusa, KLU – Seorang terduga pencuri dan dua orang penadah barang curian di Lombok Utara diamankan Tim Puma Polres Lotara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H, melalui kasat Reskrim Iptu Made Sukadana SH, MH kepada awak media Rabu (07/07/2021) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial DKS (36), wanita, alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan pemenang, Lombok Utara. Dalam laporan polisi itu menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Kulaku Gili Resort , Dusun Gili air pada 28 Juni 2021 lalu, yang menyebabkan korban kehilangan 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar 8 juta rupiah.

- Advertisement -

Kasat mengatakan, atas keterangan korban tim melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya tim puma mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Dusun Gili Air bahwa Kepala Dusun Gili Air bersama warganya telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian .

"Atas dasar laporan tersebut, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Karena terduga tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut akhirnya tim puma mengamankan terduga berinisial MH, (19) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Dari pengembangan penyelidikan, MH mengatakan pernah menjual TV hasil curiannya kepada seseorang, dan iapun mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow.

"Berdasarkan informasi dari MH, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 terduga penadah yakni EK dan JD keduanya berasal dari Lombok Timur," terang Made.

- Advertisement -

"Kami berhasil mengamankan Barang bukti 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terduga dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)

Ket. Foto:
Terduga pencuri dan penadah bersama barang bukti. (*)

- Advertisement -
Selasa, Juli 8, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah DilakukanĀ  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Selasa, Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Seluruh Sistem Kelistrikan Kembali Normal, GM PLN UIW NTB Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Mataram

HarianNusa, Mataram — General Manager PLN Unit Induk Wilayah...

Listrik Terdampak Banjir di Mataram, PLN Lakukan Penormalan Bertahap

HarianNusa, Mataram - Hujan lebat seharian yang mengguyur Kota...

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di MataramĀ 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di LobarĀ 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!