HarianNusa, KLU – Seorang terduga pencuri dan dua orang penadah barang curian di Lombok Utara diamankan Tim Puma Polres Lotara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H, melalui kasat Reskrim Iptu Made Sukadana SH, MH kepada awak media Rabu (07/07/2021) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial DKS (36), wanita, alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan pemenang, Lombok Utara. Dalam laporan polisi itu menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Kulaku Gili Resort , Dusun Gili air pada 28 Juni 2021 lalu, yang menyebabkan korban kehilangan 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar 8 juta rupiah.
Kasat mengatakan, atas keterangan korban tim melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya tim puma mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Dusun Gili Air bahwa Kepala Dusun Gili Air bersama warganya telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian .
"Atas dasar laporan tersebut, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Karena terduga tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut akhirnya tim puma mengamankan terduga berinisial MH, (19) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengembangan penyelidikan, MH mengatakan pernah menjual TV hasil curiannya kepada seseorang, dan iapun mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow.
"Berdasarkan informasi dari MH, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 terduga penadah yakni EK dan JD keduanya berasal dari Lombok Timur," terang Made.
"Kami berhasil mengamankan Barang bukti 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terduga dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Ket. Foto:
Terduga pencuri dan penadah bersama barang bukti. (*)