HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan puluhan Desa Wisata. Hingga tahun 2021 ini, melalui Surat Keputusan Bupati, ada 91 desa yang telah ditetapkan menjadi Desa Wisata, namun tak disertai stimulus anggaran.
"Desa yang ditetapkan menjadi desa wisata itu syaratnya harus ada potensi destinasi, ada kelompok sadar wisata (pokdarwis), ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau siap membuat BUMDes. Desa wisata itu diusulkan oleh kades atau didorong oleh dinas," kata Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Dr H Mugni saat dihubungi aqak media HarianNusa, Selasa (21/9/2021).
Mugni menyatakan penetapan Desa Wisata di Kabupaten Lombok Timur itu semenjak tahun 2018 silam. Hingga di tahun 2021 ini, ada 91 desa wisata yang telah ditetapkan.
Di tahun 2018 ada 25 desa, tahun 2019 sebanyak 63 desa, tahun 2020 ada 2 desa, dan di tahun 2021 ini terdapat 1 desa yang telah ditetapkan menjadi Desa Wisata.
Kendati demikian, sebanyak 91 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata sejak tahun 2018 itu hingga sekarang ini tak dibarengi dengan stimulus anggaran. "Selama ini belum ada. Mudahan tahun 2022 ada," ungkapnya.
Tujuan dari pembentukan desa wisata di Kabupaten Lombok Timur ini adalah membangun destinasi untuk wisatawan, baik lokal nusantara dan asing.
Selain itu, desa wisata ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan salah satu sumber Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mampu mendatangkan devisa.
Konsep pembangunan dari adanya desa wisata di Lombok Timur ini menurut Mugni adalah untuk melestarikan alam, mengokohkan budaya dan menaati norma yang ada.
"SK Desa Wisata jadi dasar desa menganggarkan dari dana desa APBD dan mendapatkan bantuan dari berbagai kementerian. Tahun ini ada 8 desa wisata yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Desa dan 1 desa wisata dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkapnya.
Desa yang telah mendapatkan bantuan hibah anggaran itu adalah Desa Kembang kuning, Pringgasela, Seruni Mumbul, Sembalun, Sembalun Bumbung, Paremas, Sugian, Mamben Baru, dan Desa Padak Goar.
Bantuan anggaran yang didapatkan oleh desa wisata tersebut berkisar Rp400 juta hingga 600 juta. Desa Wisata yang mau mengakses bantuan anggaran syaratnya harus mengajukan proposal kegiatan.
"Syaratnya buat proposal. Wajib ada rekomemdasi dari Pemda, baru bisa diterima di kementerian," imbuh Mugni. [Hari]
.
Ketengan Foto: Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan Kadispar Lombok Timur, Dr H Mugni, S.S., M.Pd (Fb Kadispar Lotim/ist)