Pria Tikam Ipar Hingga Tewas di Mataram Terancam Hukuman Mati

0
883

HarianNusa, Mataram – Pria berinisial HN (45) warga Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram yang tersangkut kasus pembunuhan terhadap iparnya kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolresta Mataram, mengungkapkan misteri penyebab percekcokan yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu empat anak berinisial FH (44) di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram pada tanggal 21 September 2021 itu.

"Tersangka merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor," ungkap Hery.

Tersangka berinisial HN yang tidak lain ipar sekaligus tetangga korban merasa dendam. Dan peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya.

"Tersangka menghujamkan 23 tusukan, yakni 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 kali tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan," tuturnya.

Saat itu, suami korban sigap bangun dan melakukan perlawanan, namun naasnya justru tersangka menusuk dirinya sebanyak dua kali di bagian punggung.

Dijelaskan Hery, tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul.

"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," tutup Hery. (f3)

Ket. Foto:
Kegiatan Konfrensi Pers ungkap kasus pembunuhan oleh Polresta Mataram menghadirkan tersangka HN. (Istimewa)