Cegah Premanisme, Juru Parkir Liar di Kota Mataram Diberi Pembinaan

0
544

HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram berikan pembinaan untuk mencegah terjadinya pungutan parkir liar kepada sebanyak 20 orang juru parkir (jukir) liar ei wilaah hukum Polresta Matatam. Hal ini sebagai salah satu wujud menindaklanjuti Instruksi Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tentang pencegahan aksi premanisme dan Ops Bina Kusuma Rinjani 2022.

Kapolresta Mataram melalui Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, SH.,SIK dan Kasat Binmas Kompol Tauhid, SH., saat melakukan pembinaan jukir liar, Rabu, (26/01) mengatakan, kegiatan pembinaan ini untuk mewujudkan rasa aman dan mencegah pungutan liar serta mengedukasi kepada jukir untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pengelolaan parkir.

Ditegaskannya, bahwa Polresta Mataram akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen," tegasnya.

"Kami tidak melarang untuk mencari nafkah tapi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terdaftar di Dinas Perhubungan sehingga tidak diduga melakukan pungutan liar dari parkir yang tidak resmi," ucapnya.

Wakapolresta meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban di wilayah hukumnya.

“Masyarakat jangan takut melaporkan apabila mengalami, mengetahui dan atau melihat aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Mataram segera menghubungi kami," tutupnya.

Sebanyak 20 Jukir liar tersebut selanjutnya didata dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (f*)

Ket. Foto:
Pembinaan terhadap puluhan juru parkir liar di wilayah hukum Kota Mataram. (Istimewa)