More
    BerandaNTBWarga Medan Ini Ditangkap Polisi Setelah Menipu Jutaan Rupiah dan Mengaku Jadi...

    Warga Medan Ini Ditangkap Polisi Setelah Menipu Jutaan Rupiah dan Mengaku Jadi Intel Kejaksaan

    HarianNusa – Seorang pria beralamat Medan, Sumatra ditangkap polisi karena telah menipu rekan bisnisnya di Mataram. Modus tersangka adalah mengaku diri sebagai Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Mataram.

    Tim opsnal Reskrim Polresta Mataram pun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka inisial HS.

    Penangkapan HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022.

    Dalam laporan tersebut korban yang bernama Kasim, pria 49 tahun ini beralamat di Batukliang, Lombok Tengah.

    Kasim dalam laporannya merasa ditipu oleh tersangka HS, yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.

    Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat konferensi pers yang menjelaskan kasus yang menjerat HS tersebut di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/02/2022).

    Heri menjelaskan tentang awal mula peristiwa kasus penipuan yang yang dilakukan oleh tersangka HS.

    Kejadian bermula saat Kasim bertemu HS pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, Lingkungan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

    "Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kajati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram," jelas Heri.

    Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius.

    Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru.

    HS kemudian menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan di Asrama Haji Mataram.

    Melihat situasi itu tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji.

    "Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud," jelas Kapolresta.

    Karena merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.

    Karena korban merasa curiga terhadap adanya gelagat yang tidak beres, pada suatu kesempatan, korban pun berinisitaif untuk menanyakan hal itu kepada temannya.

    Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati. Korban pun merasa dirinya ditipu dan melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram.

    "Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram," ungkapnya. [Ha]

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!