HarianNusa, Mataram – Nasib Apes dialami oleh IWA, salah seorang oknum pegawai di salah satu koperasi di Kota Mataram. Pria (41) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Ampenan, Polresta Mataram.
Pasalnya, IWA yang beralamatkan di Karang Blumbang, Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam jual togel secara online.
Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda, SE SIK saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022), membenarkan atas penangkapan terhadap IWA. Ia mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan dari masyarakat.
“IWA berhasil ditangkap saat berada di jalan di sekitar Batu Dawe Ampenan,” ucapnya.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga IWA togel yang dijualnya adalah Sydney, Singapura dan Hongkong.
"Terduga masuk kedalam situs, kemudian setiap nomor yang dapat dengan harga beli Rp 10 ribu akan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 750 ribu,” ungkap Kapolsek didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Gufran.
Sementara adapun modus yang dilakukan IWA yaitu dengan transaksi secara online. Dimana uang pembelian dilakukan dengan cara ditransfer.
Dari tangan IWA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp, uang tunai Rp 450 ribu dan kartu ATM.
Atas perbuatannya, IWA dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan. (f3)
Ket. Foto:
Terduga kasus jual togel online IWA, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Ampenan. (Istimewa)