HarianNusa, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis Ganja dari tangan terduga dalam pengungkapan yang dilakukan (09/07) sekitar pukul 16:40 wita. Selain itu, juga mengamankan 6 orang terduga.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, MH., Kepala Bea Cukai Mataram Kety Kartika, serta Kasi Humas Polresta Mataram, a Rabu, (13/7/2022) menjelaskan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari petugas bea cukai dan jasa pengiriman terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika milik salah seorang yang diduga pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kota Mataram. Oleh tim resnarkoba, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Berkat upaya lidik dan kerjasama petugas jasa pengiriman 6 terduga beserta barang bukti Ganja yang dimaksud berhasil diamankan. penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yakni :
pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan, kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga seorang lelaki berinisial RRY (23) alamat Marong Karang Baru. Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya yang letaknya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah Kos-kosan dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial INH (19) alamat Marong, Karang Baru, yang ternyata adalah istri terduga RRY.
Sedangkan di lokasi ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, kota Mataram, polisi berhasil mengamankan 4 orang terduga yakni LDS (19) tahun AOP (25) tahun, DD (16) tahun, dan AS (22) tahun. Keempat laki-laki tersebut sama-sama beralamat di Karang Baru.
"Dari ketiga lokasi berhasil diamankan 6 terduga dan barang bukti selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor," jelas Yogi.
"Terduga yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram," tambah Yogi.
Terduga sementara dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kepala Bea Cukai Kety Kartika memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkotika khususnya di kota Mataram dengan paling tidak menjaga dan mengontrol keluarga masing-masing sehingga tidak terjerumus dengan barang terlarang tersebut.
"Ini bukan saja tugas kami atau tugas polisi tetapi tugas kita semua untuk menjaga daerah kita bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (f*)