Senin, September 16, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBDihadapan Dewan, Wagub Jelaskan Raperda Prakarsa Gubernur NTB

Dihadapan Dewan, Wagub Jelaskan Raperda Prakarsa Gubernur NTB

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang digelar Selasa, 9 Mei 2013, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah menyampaikan penjelasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur NTB, yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi Bank NTB Menjadi Bank NTB Syariah.

Diajukannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi Bank NTB Menjadi Bank NTB Syariah dipandang penting dalam rangka kapabilitas dan daya saing industri perbankan di Indonesia, termasuk PT Bank NTB Syariah sebagai Bank Pembangunan Daerah.

Sebagaimana dipahami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan untuk memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi perbankan melalui PJOK Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ketentuan tersebut juga mengatur terkait kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp. 3 Triliun paling lambat pada akhir tahun 2022 untuk bank umum dan tahun 2024 untuk BPD. Penerbitan Kebijakan tersebut juga bersamaan dengan masuknya pandemi Covid19 di Indonesia pada awal tahun 2020.

"Kondisi defisit APBD dengan adanya kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid19, berdampak pada terhambatnya suntikan modal dari masing-masing pemerintah daerah selaku pemegang saham BPD, khususnya yang memiliki modal inti kurang dari RP. 3 Triliun termasuk Bank NTB Syariah," ungkap Wagub dihadapan pimpinan Paripurna.

Lebih lanjut Wagub mengatakan, sesuai dengan data laporan publikasi BPD SE Indonesia, sampai triwulan III 2022 masih terdapat 13 BPD yang belum memenuhi modal inti Rp 3 Triliun, termasuk Bank NTB Syariah.
Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, khususnya dalam upaya pemenuhan ketentuan modal inti, termasuk bagi Bank NTB Syariah.

"Karenanya, seluruh BPD harus memiliki strategi yang tepat untuk bisa mendorong pencapaian modal inti tersebut, salah satunya dengan pembentukan kelompok usaha inti, sebagaimana hasil penelitian bersama yang dilaksanakan bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," papar Ummi Rohmi, sapaan akrab Wagub NTB.

Disampaikan Wagub, terkait dampak konsolidasi perbankan Indonesia, melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Hal ini harus menjadi concern dan fokus strategi BPD kedepannya, mengingat adanya sanksi yang akan timbul jika tidak memenuhi modal inti Rp. 3 Triliun pada akhir tahun 2024, berupa penurunan kegiatan usaha menjadi Bank Pembiayaan Rakyat (BPR)atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sampai dengan melakukan likuidasi secara sukarela.

Kehadiran Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi Bank NTB Menjadi Bank NTB Syariah, juga dinilai penting dan strategis sebagai payung hukum bank NTB Syariah untuk membuka ruang kerjasama Bank NTB dengan bank lainnya. Sebagai upaya membentuk KUB dan mendorong pemenuhan modal inti Rp 3 Triliun.

"Hadirnya Raperda ini juga akan memudahkan bank NTB Syariah untuk selanjutnya dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan beberapa ban, sebagai calon perusahaan induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB)," ulasnya.

Wagub berharap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi Bank NTB Menjadi Bank NTB Syariah dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.

"Ini penting sebagai ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif yang dapat kita persembahkan kepad masyarakat, dan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di NTB," tutupnya.

Paripurna DPRD NTB ini dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Isvie Rupaeda bersama 3 pimpinan lainnya, Naufar Furqon Farinduan, H. Muzihir dan Yek Agil Al-Haddar. Dihadiri anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, Sejumlah Kepala OPD Pemprov NTB , dan tamu lainnya. (03 HN)

Ket. Foto:
1. Wagub NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah membaca penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda no 8 tahun 2018 tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah.
2. Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan pada saat acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB. (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Senin, September 16, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Senin, September 16, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -