More
    BerandaNTBGubernur Berikan Jawaban atas Pandangan Umum 9 Fraksi DPRD NTB

    Gubernur Berikan Jawaban atas Pandangan Umum 9 Fraksi DPRD NTB

    HarianNusa, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah memberikan jawaban terhadap berbagai pandangan, saran dan masukan yang disampaikan oleh sembilan Fraksi yang ada di DPRD NTB, salah satunya terhadap Fraksi Demokrat.

    Pada Rapat Paripurna DPRD NTB sebelumnya, (5/7/23), Fraksi Demokrasi dalam pandangan umumnya menyoroti soal kebijakan gubernur melakukan mutasi yang sangat sering dalam waktu yang singkat. Hal ini dinilai sangat kontra produktif terhadap kinerja satuan kerja perangkat daerah.

    Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti adanya beberapa Kepala OPD yang juga merangkap jabatan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi kepala dinas, sementara kapasitas pejabat yang ditunjuk tersebut belum tentu didukung oleh penguasaan issu yang ada, ini dinilai berdampak pada tidak produktifnya kinerja SKPD tersebut.

    Dengan managerial rangkap jabatan tersebut, Fraksi Demokrat ragu pimpinan yang rangkap jabatan mampu mengawal program kerja dimana disaat yang sama harus menjaga keseimbangan diantara dua institusi yang berbeda. Sehingga dikhawatirkan rangkap jabatan itu tidak hanya menggangu kinerja lembaga tetapi juga akan mempengaruhi budaya kerja organisasi itu sendiri.

    Menjawab hal tersebut, Gubernur NTB yang diwakili Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi menjelaskan, bahwa mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemprov NTB berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi.

    "Pemerintah Provinsi NTB dalam pengangkatan pejabat telah memiliki database hasil pemetaan talenta sebagai satu bahan pertimbangan pengangkatan," terang Sekda saat membacakan Jawaban Gubernur NTB terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Kamis, 6 Juli 2023.

    "Selain itu, Aplikasi SIMADU membantu dalam melihat profil pegawai yang akan ditempatkan dalam satu jabatan," tambahnya.

    Terkait rangkap jabatan, Sekda menjelaskan, bahwa rangkap jabatan sebagai Plh/PLT diperbolehkan dalam ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor : 1/SE/1/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksanaan Harian dalam aspek Kepegawaian, dimana salah satu acuan SE tersebut adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pemerintah.

    "Terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, sejak tahun 2023 tidak ada penerimaan tenaga kontrak di Pemerintahan Provinsi NTB sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor : B/185/S.SM 02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah yang pada intinya melarang mengangkat tenaga kontrak," jelas Sekda.

    Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Jawaban Gubernur NTB terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dipimpin oleh Wakil Ketua II H Muzihir bersama Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Nauvar Furqoni Farinduan dan Wakil Ketua III Yek Agil Al-Haddar. (03).

    Ket. Foto:
    Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Penjelasan Gubernur NTB terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (Istimewa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!