HarianNusa, Mataram – Tim Penyidik Polresta Mataram akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemesan BBM jenis solar subsidi yang diduga terjadi penyalahgunaannya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustopa mengatakan, bahwa terduga penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan serta dijerat dengan undang undang Migas.
"LSF dan RE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin (17/7/2023).
Kapolresta menuturkan, LSF mengaku hanya menerima orderan kemudian membeli dari RE di wilayah Lombok Timur.
Terkait apakah ada keterlibatan pihak proyek, masih dilakukan penyelidikan dan jika ada pihak lain maka akan ditindaklanjuti.
"Kalau ada keterlibatan orang lain pasti kita tindak lanjuti. Kita masih berdasarkan dengan keterangan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan aksi.
"Kita akan telusuri siapa yang terima dan siapa yang suruh," ucapnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina dan saksi ahli dari BP Migas.
Selain itu, juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan yang ada di Surabaya karena mengeluarkan DO untuk pembelian BBM.
Kasat Reskrim mengaku bahwa pihaknya sangat kesulitan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini, karena tersangka dalam melakukan aksinya cukup licin. Namun pihaknya berhasil mengendus keberadaan dan aksi dari truk tangki yang parkir dan hendak isi tangki yang telah disiapkan untuk digunakan pada lokasi proyek. (03)
Ket. Foto:
Polresta Mataram menyita Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. (HarianNusa)



