HarianNusa, Mataram – Keinginannya untuk pulang kampung akhirnya kandas, residivis kasus pencurian dan kekerasan (curas) asal Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat berinisial WR kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini pria 22 tahun itu ditangkap oleh pihak Polsek Sandubaya, Polresta Mataram dalam kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan di rumah seorang warga berinisial TJ (72) dilingkungan Selagalas , Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 25 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 04.00 wita.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari korban akhirnya mengamankan terduga di tempat kerjanya di sebuah cafe yang ada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol, Moh Nasrullah mengatakan, WR diketahui baru keluar penjara beberapa bulan lalu dalam kasus yang sama di Bandung.
"Terduga baru keluar penjara pada awal tahun 2023," terangnya saat menggelar pres rilis pada Kamis (20/7/2023), di Mapolsek Sandubaya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa pada saat menjalankan aksinya terduga WR melompati tembok halaman rumah korban lalu masuk lewat dapur.
"Pelaku sempat menodong korban dengan pisau," terang Kapolsek.
Namun aksi WR ini diketahui oleh cucu korban yang datang memberikan perlawan, akhirnya WR pun lari tanpa membawa hasil kejahatannya.
Sementara itu, WR yang dihadirkan dalam pres Rilis tersebut mengakui, bahwa aksinya dilakukan karena kebutuhan biaya pulang kampung.
"Butuh uang untuk ongkos pulang," ucap pria yang sudah dua kali keluar penjara dalam kasus yang sama tersebut.
Atas perbuatannya kini WR mendekam di balik sel Polsek Sandubaya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Harapannya untuk pulang kampung dalam waktu dekat ini akhirnya kandas karena ulahnya tersebut. (HN03)
Ket. Foto:
Kapolsek Sandubaya, Kompol, Moh Nasrullah didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin mengintrogasi seorang terduga residivis kasus curat saat kegiatan pres rilis di Mapolsek Sandubaya. (HarianNusa)