Dalam 14 Hari, Polresta Mataram Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Sita 68,34 Gram Sabu

0
519

HarianNusa, Mataram – Satgas Penanganan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polresta Mataram berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus Tindak Pidana Narkotika selama kurun waktu 14 hari yang dimulai dari 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dalam pelaksanaan tugas Satgas P3GN, dilakukan berbarengan dengan Operasi Antik Rinjani 2023 yang juga berlangsung 14 hari.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., mengungkapkan, dari pelaksanaan tugas Satgas dan OPS Antik Rinjani Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah berhasil mengungkap 15 Kasus Narkoba dan mengamankan 17 orang terduga.

"Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan 15 Kasus tersebut yakni
Narkotika jenis sabu seberat 68,34 gram, dan uang tunai sebesar 15 juta rupiah," ungkapnya saat Konferensi Pers yang berlangsung di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (04/10/2023).

Dijelaskan, bahwa tugas dari Satgas P3GN sendiri tidak hanya dilakukan dalam bentuk penindakan seperti halnya hasil ungkap yang dilaksanakan tersebut akan tetapi upaya lain seperti pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya-bahaya narkoba. Demikian pula dengan pencanangan dan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba (Bersinar) yang dilakukan Satgas P3GN Polresta Mataram untuk mencegah peredaran barang yang dapat merusak generasi tersebut.

"Upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan oleh Satgas dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram," tutupnya.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin. (03)

Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Mataram. (HN)