HarianNusa, Sumbawa Besar – Tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian sejumlah Handphone di kantor Koperasi Mekar yang berlokasi di Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa berhasil diringkus oleh Jajaran Personel Polsek Empang pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
Ketiga terduga tersebut berinisial SR (23) warga Desa Pamanto, IP (29) warga Desa Empang Bawah, dan HS (19) warga Desa Empang Atas, Kecamatan Empang.
Kapolsek Empang, IPTU Nakmin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut berawal dari laporan korban yakni Ardiansyah, salah seorang pegawai koperasi tempat terjadinya peristiwa pencurian tersebut.
Ardiansyah melaporkan, bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di kantor koperasi Mekar Bunga Eja telah terjadi tindak pidana pencurian beberapa handphone pribadi dan juga milik koperasi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sergap Polsek Empang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Empang kemudian bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku dirumahnya masing-masing, beserta barang bukti," ucap Kapolsek.
Setelah melakukan interogasi, ketiga terduga mengakui perbuatannya tersebut. Dari tangan para terduga polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit HP Samsung, 1 Unit HP Realme, 1 Unit HP Vivo, dan 1 Unit HP Redmi.
Ketiga terduga telah diamankan di Mako Polsek Empang untuk penyidikan lebih lanjut. (HN3)
KET. FOTO:
Tiga terduga saat diamankan Jajaran Polsek Empang. (Istimewa)