More
    BerandaNTBKPU NTB Tetap Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

    KPU NTB Tetap Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

    HarianNusa, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 tetap menggunakan Sirekap. Karena dinilai sangat membantu masyarakat dalam melihat hasil sementara pungut hitung.

    Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tahun 2024.

    Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menegaskan, arah kebijakan KPU di pilgub, pilbup dan pilwalkot 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    “Pemilu-pemilu sebelumnya dari kita yang betapa susahnya melihat hasil tapi dengan adanya Sirekap maka semua orang bisa akses atau melihat hasil melalui info pemilu,” katanya, beberapa waktu lalu di Mataram.

    Adanya beberapa persoalan yang terjadi terhadap Sirekap pada saat Pemilu 2024 tidak dipungkiri namun itu semua sudah dilakukan perbaikan. Kesalahan itupun tidak dilakukan secara sengaja tapi diakibatkan oleh pembacaan gambar menjadi angka (OCR).

    “Tetapi yang paling penting itu adalah berdasarkan Sirekap maka KPU bisa mendudukkan atau mengembalikan perolehan hasil yang awal maupun sebenarnya,” ujarnya.

    Khuwailid merunutkan, dengan Sirekap maka KPU bisa melacak jejak, waktu, kapan berubah, siapa yang merubah.

    “Kalau kemarin temen-temen (wartawan-red) memperhatikan dalam sidang mahkamah konstitusi kita punya log activity nya. Suara berubah dari berapa menjadi berapa, oleh siapa, dimana, kapan, itu ada jejaknya,” ucapnya. (HN3)

    Ket. Foto:
    Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid saat diwawancara dalam suatu kegiatan di Mataram. (HarianNusa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com
    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!