Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBDelapan Fraksi DPRD NTB Terbentuk, Ini Nama dan Susunannya

Delapan Fraksi DPRD NTB Terbentuk, Ini Nama dan Susunannya

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB periode 2024-2029 dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024. Selanjutnya, Jum’at, (6/9), DPRD NTB menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman nama fraksi-fraksi DPRD NTB.

Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD NTB mengumumkan sebanyak 8 (delapan) Fraksi, berikut ketua dan anggotanya.

Adapun delapan Fraksi DPRD NTB tersebut yakni,

1. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), terdiri dari 10 orang.
Ketua Hamdan Kasim
Wakil Ketua Lalu Ahmad Ismail, SH
Sekretaris Efan Limantika
Bendahara Megawati Lestari, SH., MH
Anggota-anggota :
Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH
H. Didi Sumardi, SH
Drs. H. Humaidi
H. Nurdin Marjuni, S.H
Harwoto
Lalu Irwansyah Triadi.

II. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), terdiri dari 10 orang.
Ketua Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.I.P
Wakil Ketua Lale Yaqutunnafis, M.M
Sekretaris Lalu Wirajaya
Anggota – anggota :
Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH, MH
Hj. Nanik Suryatiningsih
Syamsu Rijal, S.H., M.M
Iwan Panjidinata, S.E
Yasin, M.M.Inov
Ali Usman Ahim
Lalu Sudiartawan, S.H.

III. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 8 orang .
Ketua TGH. Patompo, M.H
Wakil Ketua TGH. Satriawan, Lc., M.A.
Sekretaris H. Syamsudin, S.E
Anggota:
Yek Agil
TGH. Achmad Muchlis
TGH. Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lc.,
H. Burhanuddin, S.A.P
Sambirang Ahmad.

IV.Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 7 orang .
Ketua H. Moh Akri, S.H.I.
Wakil Ketua H. Muhammad Ruslan, S.H
Sekretaris Marga Harun, S.H
Anggota:
Drs. H. Muzihir
Sitti Ari, S.P
Rusli Manawari
H. Ruhaiman, S.E., M.M.

V. Fraksi Partai Demokrat
Ketua Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I
Wakil Ketua R. Rahadian Soedjono
Sekretaris Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si
Anggota:
Abdul Rauf, S.T., M.M
H. Lalu Zaenul Hamdi, S.Pd Azhar, S.Pd.

VI.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 6 orang
Ketua Drs. H. Jamhur, M.Pd
Wakil Ketua H. Lalu Pelita Putra, S.H
Sekretaris Roi Lasmana, A.Md
Anggota:
Akhdiansyah, S.H.I
Wahyu Apriawan Riski
Lalu Muhibban

VII. Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) Fraksi gabungan (PDIP, Nasdem dan Perindo), 11 orang .
Ketua H. Raden Nuna Abriadi, S.I.P
Wakil Ketua (PDIP)
H. Asaat Abdullah, S.T (Nasdem)
Sekretaris M. Nashib Ikroman (Perindo)
Anggota:
Ir. Made Selamet, M.M
Abdul Rahim, S.T
Suhaimi, S.H
H. Suharto, S.T., M.M
Dr. Raihan Anwar
H. Lalu Arif Rahman Hakim, S.E,. M.H
Hj. Rohani, S.Pd
TGH. Sholah Sukarnawadi, M.A

VIII. Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) Fraksi Gabungan (PAN, PBB, dan Hanura) 7 orang.
Ketua H. Hasbullah Muis Konco
Wakil Ketua Muliadi, S.Pd.I.
Sekretaris Nadirah, S.E., Akt
Anggota:
Muhamad Aminurlah, S.E.
H. Salman, S.H
Hulaemi, S.E
Ahmad Dahlan, S.Sos.

Ketua DPRD NTB sementara, Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, sesuai ketentuan pasal 157 peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 tahun 2019 tentang tatatertib DPRD Provinsi NTB, menyebutkan bahwa:
1. Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota dewan.
2. Setian anggota dewan harus menjadi anggota salah satu fraksi.
3. Setiap fraksi di DPRD beranggotakan empat paling sedikit atau sama dengan jumlah Komisi di DPRD.
4. Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam satu fraksi yang sama.
5. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat membentuk satu fraksi.
6. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud ayat 3 anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
7. Tidak ada satu partai politik dibentuk fraksi gabungan
8. Jumlah fraksi gabungan yang dibentuk paling banyak dua fraksi
9. Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat Paripurna.
10. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dpat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
11. Dalam menempatkan anggotanya dalam Alat Kelengkapan DPRD ( AKD) fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.

"Sesuai dengan surat dari masing-masing pimpinan partai politik telah terbentuk 8 (delapan) fraksi DPRD NTB masa jabatan 2024-2029," ungkap Isvie. (HN3)

Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB dalam rangka pengumuman nama-nama Fraksi DPRD NTB, pengurus dan anggotanya. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -