HarianNusa, Mataram – Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ampenan.
Terduga berinisial Y (18) alamat Pagesangan, Kota Mataram ini sempat bersembunyi setelah peristiwa pencurian itu diketahui dilaporkan ke Polisi. Namun persembunyian nya tidak lama. Berkat kemampuan Tim Opsnal Polsek Ampenan keberadaan terduga berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan di wilayah Gomong, Kota Mataram, pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Terduga sempat bersembunyi di kos temannya di wilayah Gomong. Berhari-hari Terduga gak pernah pulang ke rumah nya di Pagesangan. Jadi kami amankan di persembunyian nya di kos temannya di wilayah Gomong,“ ungkap Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., Rabu (11/06/2025).
Aksi pencurian itu terjadi 27 Mei 2025 sekitar pukul 03:00 wita lalu, dimana Saat itu terduga masuk ke rumah korban di Jl. Swakarya, Gang Metro, kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela melalui gerbang dengan mencongkel kunci gerbang menggunakan obeng. Lalu terduga masuk ke dalam rumah korban yang diketahui dalam keadaan kosong dengan mencungkil pintu rumah menggunakan cukit.
“Di dalam rumah korban, terduga mengambil 2 unit AC Outdoor serta satu unit sepeda listrik. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Ampenan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan terduga mengakui perbuatan tersebut. Ia juga mengakui sempat bersembunyi di kos temannya di Gomong untuk menghilangkan jejak.
Sementara proses penangkapan itu terjadi setelah tim Opsnal cukup lama melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga.
“Saat ini terduga sedang ditangani penyidik kami. Selain terduga pelaku beberapa barang bukti tindak pidananya sudah kami amankan. Terduga akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Terduga pelaku curat (tengah) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan. (Ist)