More
    BerandaGaya HidupKesehatanWaspadai Produk Berbahaya! 75% Pelanggaran di NTB Didominasi Peredaran Kosmetik Ilegal

    Waspadai Produk Berbahaya! 75% Pelanggaran di NTB Didominasi Peredaran Kosmetik Ilegal

    HarianNusa, Lombok Tengah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali menyoroti tingginya peredaran kosmetik ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, pada kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Rabu, (37/8),  menyampaikan fakta mencengangkan, 75% dari total pelanggaran di bidang obat dan makanan di NTB disumbang oleh peredaran kosmetik ilegal.

    “Pada tahun 2024 kami menemukan 3.378 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp170 juta. Hingga Juli 2025, jumlah temuan mencapai 1.658 pcs dengan nilai sekitar Rp65 juta,” ungkap Yosef.

    Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kosmetik ilegal ini banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan asam retinoat yang bisa memicu kerusakan kulit, gangguan hati, ginjal, hingga menyebabkan cacat janin jika digunakan oleh ibu hamil.

    Menurut Yosef, dalam dua tahun terakhir, BBPOM Mataram telah menangani 9 kasus kosmetik secara Pro Justitia, dengan rincian 4 kasus di 2024 dan 5 kasus hingga Juli 2025.

    “Ini alarm bagi kita semua. Jika pembinaan tidak diindahkan, pelaku usaha akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya. Ia menegaskan, pelanggaran berat dapat dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Yosef juga menyoroti maraknya promosi kosmetik dengan klaim palsu dan menyesatkan seperti “100% aman untuk ibu hamil” atau “bebas alergi”.

    “Klaim seperti ini harus dibuktikan lewat uji klinis. Jika tidak, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi,” tegasnya.

    Ia mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa

    Untuk memudahkan pengecekan legalitas produk, masyarakat juga diimbau mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan dapat menghubungi 0878-7150-0533 untuk informasi atau pengaduan selama 24 jam, 7 hari seminggu.

    Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara BBPOM dan pelaku usaha kosmetik di NTB. Hadir pula praktisi industri kosmetik sebagai narasumber, dengan tujuan membangun sinergi mewujudkan industri kosmetik yang bertanggung jawab, aman, dan kompetitif. (F3)

    Ket. Foto:

    Kepala BBPOM di Mataram, Yosep Dwi Irwan memberikan sambutan pada  Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. (Ist) 

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!