More
    BerandaEkonomiUMP NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Naik Rp70.930

    UMP NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Naik Rp70.930

    HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dalam acara yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/12/2025). Penetapan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Muslim, ST., M.Si., selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah, Wakil Ketua DPP Apindo NTB I Gusti Lanang Patra, SE., serta Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2026, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2.673.861. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp70.930 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.602.931.

    Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan UMP ini diharapkan mampu menjamin penghasilan yang layak bagi para pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus menjadi instrumen yang adil dan berimbang agar mampu mendorong iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.

    “Penetapan UMP ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang bagaimana kita menjaga stabilitas ekonomi daerah, mendorong masuknya investasi, serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Gubernur.

    Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB juga berharap terciptanya keseimbangan yang harmonis antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di seluruh wilayah NTB.

    Dengan ditetapkannya UMP 2026 ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendukung pelaksanaannya demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (F3)

    Ket. Foto:Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal saat diwawancara oleh awak media di Kantor Gubernuran NTB. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!