More
    BerandaKota MataramGelar Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

    Gelar Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

    HarianNusa, Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan Gelar Pembatalan Sertipikat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertanahan.

    Gelar pembatalan sertipikat dilaksanakan sebagai forum internal untuk menelaah dan membahas secara komprehensif permohonan pembatalan sertipikat, baik yang berasal dari putusan pengadilan maupun akibat adanya cacat administrasi. Seluruh proses dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam memastikan setiap keputusan pembatalan sertipikat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

    “Gelar pembatalan sertipikat merupakan tahapan penting dalam proses pengambilan keputusan. Setiap berkas dikaji secara mendalam dari aspek hukum dan administrasi agar keputusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Halid Aslamudin.

    Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah timbulnya permasalahan dan sengketa di kemudian hari.

    Melalui pelaksanaan gelar pembatalan sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas pelayanan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (*)

    Ket. Foto:

    Kegiatan pembatalan sertifikat yang digelar  di Kantor Pertanahan Kota Mataram. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!