HarianNusa, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal, dalam siaran pers, Sabtu, (31/1).
Meski peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, Gubernur Iqbal menekankan agar tidak ada stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus ini merupakan perbuatan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi institusi pendidikan keagamaan.
Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Dr. Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.
Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.
Ahsanul Khalik menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban dengan menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Lebih lanjut, Gubernur Iqbal memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial, yang dilakukan secara terkoordinasi dengan LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas korban secara penuh demi menjaga keselamatan, privasi, serta proses pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.
Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, disertai peningkatan koordinasi lintas sektor.
Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (F*)
Ket. Foto:
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (Ist)
Sumber : Kominfotik NTB


