Polda NTB Ciduk Dua Pelaku Tambang Ilegal di Lombok

- Advertisement -

HarianNusa.com – Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menangkap dua pelaku diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kedua pelaku berinisial SH asal Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat dan S asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

- Advertisement -

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan mereka melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan CV Padak Mas.

“SH berperan sebagai Direktur CV Padak Mas, sedangkan S berperan sebagai anak buah, yang membantu SH,” ujarnya,

Darsono menjelaskan, CV tersebut adalah perusahaan di bidang pertambangan dan melakukan aktivitas pertambangan biji besi di Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, sesuai izin operasi produksi nomor 964/421/Distamben/2011. Masa izin berakhir hingga Agustus 2021.

- Advertisement -

“Namun selain melakukan penambangan biji besi, SH meminta bantuan pada S untuk melakukan penambangan batuan dengan komoditas tanah urug sekitar Juli 2018,” ungkapnya.

Aktivis itu dilakukan dengan ekskavator pada tambang sekitar empat hektar. “Seharusnya kegiatan pertambangan dengan lokasi sama namun komoditas tambang berbeda harus memiliki izin pertambangan sesuai dengan komoditas,” terang Darsono.

- Advertisement -

Mereka diduga melanggar pasal 158 jo pasal 48 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Selain itu kegiatan pertambangan tanpa izin pemilik lahan yang sah,” paparnya.

Diketahui pemilik lahan sebelumnya mengajukan sengketa di pengadilan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Pemilik lahan bernama Jamal Buyung dinyatakan menang oleh pengadilan sesuai nomor putusan 187/PDT/2015/PT.MTR.

Pelaku diancam pidana maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. (sat)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

CFN Hari Koperasi, Bupati LAZ : Koperasi dan UMKM adalah Penggerak Ekonomi Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Gelaran Car Free Nite edisi...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!