Ini Maklumat Kapolri Upaya Mencegah Penyebaran COVID 19 di NTB

- Advertisement -

L
HarianNusa.com, Mataram – Polda NTB pada Jumat, 27 Maret 2020, memasang sepaduk berisi maklumat dari Kapolri tentang tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak , imbauan ini dipasang di depan kantor kejaksaan Mataram

Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran covid-19 atau yang dikenal dengan corona virus yang saat ini sudah meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan Indonesia khusunya.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan, pemasangan maklumat Kapolri ini dilakukan guna mengimbau masyarakat untuk mawas diri terkait merebaknya wabah virus corona atau covid 19.

"ini dilakukan guna menyampaikan maklumat Kapolri tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul di suatu tempat, ini juga salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona," ujar Artanto dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Sabtu, (28/03).

Kombes Pol Artanto berpesan agar masyarakat berperan aktif dan saling peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh seluruh element masyarakat. Ia mengatakan daripada keluar rumah yang dapat memberikan resiko pada penyebaran virus covid-19, lebih baik untuk saat-saat ini bekerja dan ibadah dari rumah saja serta tidak mengadakan perkumpulan massa dalam bentuk apapun.

- Advertisement -

"Lakukan aktivitas bersih-bersih rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan lebih baik, dan tetap berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa agar kita terhindar dari Virus Corona ini," pesannya.

Artanto juga menambahkan isi dari maklumat kapolri tersebut. Dimana masyarakat diminta harus tetap tenang dan tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang tidak sesuai dengan faktanya.

- Advertisement -

"Karena pembuat atau penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 20, 2025

Trending Pekan ini

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

Gedung Onkologi Terpadu RSUD NTB Mulai Beroperasi

HarianNusa, Mataram - Gedung Onkologi Terpadu Rumah Sakit Daerah...

Cara Meningkatkan Kualitas Video agar Tampak Profesional dengan Canva

Membuat video berkualitas tinggi tidak harus sulit atau membutuhkan...
Minggu, Juli 20, 2025

Berita Terbaru

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Minggu, Juli 20, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!