L
HarianNusa.com, Mataram – Polda NTB pada Jumat, 27 Maret 2020, memasang sepaduk berisi maklumat dari Kapolri tentang tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak , imbauan ini dipasang di depan kantor kejaksaan Mataram
Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran covid-19 atau yang dikenal dengan corona virus yang saat ini sudah meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan Indonesia khusunya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan, pemasangan maklumat Kapolri ini dilakukan guna mengimbau masyarakat untuk mawas diri terkait merebaknya wabah virus corona atau covid 19.
"ini dilakukan guna menyampaikan maklumat Kapolri tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul di suatu tempat, ini juga salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona," ujar Artanto dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Sabtu, (28/03).
Kombes Pol Artanto berpesan agar masyarakat berperan aktif dan saling peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh seluruh element masyarakat. Ia mengatakan daripada keluar rumah yang dapat memberikan resiko pada penyebaran virus covid-19, lebih baik untuk saat-saat ini bekerja dan ibadah dari rumah saja serta tidak mengadakan perkumpulan massa dalam bentuk apapun.
"Lakukan aktivitas bersih-bersih rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan lebih baik, dan tetap berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa agar kita terhindar dari Virus Corona ini," pesannya.
Artanto juga menambahkan isi dari maklumat kapolri tersebut. Dimana masyarakat diminta harus tetap tenang dan tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Karena pembuat atau penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (f3)