HarianNusa.com, Mataram – Sebanyak 40 orang tahanan titipan Kejari dan PN Mataram yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) maupun yang telah memiliki penetapan penahanan dari PN Mataram yang selama ini dititipkan di Rutan Polres Lombok Barat pada Jumat, (17/7/2020) kemarin dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram yang berlokasi di dusun Tongkek, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Tahti Polres Lobar Iptu Agus Pryo W menyampaikan, pelimpahan Tahanan tersebut sudah seijin Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo.
Namun sebelum dilimpahkan, puluhan warga rutan terlebih dahulu dirapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, untuk memastikan kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
"Setelah dinyatakan hasil rapid testnya non reaktif barulah mereka dilimpahkan ke LP kelas IIA Mataram dengan mempergunakan 3 Unit Mobil Tahanan Polres Lobar dan Kejari Mataram," kata Iptu Agus Pryo.
Pemindahan para tahanan mendapat pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan dibantu dari tim Puma Polres Lobar.
"Pemindahan para Tahanan tersebut tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," ujarnya.
Puluhan orang tahanan tersebut dipindahkan mengingat Rumah Tahanan Polres Lobar disamping melebihi kapasitas juga telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dan atau penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Mataram.
"Para tahanan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana kriminal serta penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkotika dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram," jelasnya.
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Kajari Mataram yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Mataram Jaksa Madya Pintono Hartoyo, SH telah mendapatkan tanggapan positif dan memahami situasi yang ada di Rutan Polres Lobar.
"Karena itu maka kami mengajak Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres lobar berkoordinasi dengan Kepala kejaksaan Negeri Mataram," tutup Agus. (*)


