HarianNusa, Mataram – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang rencananya akan dibangun di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur kini sedang tahap proses lelang di LPSE Pemprov NTB.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, H Fathul Gani menjelaskan, pembangunan KIHT saat ini masih tahap lelang. Dalam minggu ini sudah bisa di umumkan pemenang tendernya.
“Yang jelas target sesuai penjelasan dari PPK bahwa awal atau paling lambat pertengahan Agustus. Jika proses lelang lancar, pekerjaan konstruksi bisa dimulai bulan Agustus,” tuturnya.
Fathul Gani memaparkan, KIHT ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 1,30 hektare, bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), sebesar Rp27,8 Miliar. Lokasi lahan di Paok Motong, sebelumnya adalah milik Pemkab Lombok Timur yang sudah ditukar gulingkan dengan lahan milik Pemprov NTB yang telah digunakan oleh Pemkab Lotim sebagai lokasi pasar. Pembangunan KIHT sendiri rencananya akan dihelat selama lima bulan kedepannya setelah melalui proses tender.
“Dari awal perencanaan hingga pelaksanaannya nanti, pembangunan KIHT ini akan didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) bentuk pengawasan. KIHT ini sendiri akan diresmikan pada 17 Desember sebagai kado Hari Ulang Tahun NTB yang ke-64,” tutur mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini.
Fathul Gani juga menjelaskan dasar rencana pembangunan KIHT ini, yakni adanya semangat industrialisasi yang digaungkan melalui program NTB Gemilang, juga didasari oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang KIHT. Ia mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) dari Bea Cukai tahun 2019, banyak sekali dijumpai penjualan tembakau iris yang tidak menggunakan pita cukai. Sehingga keberadaan KIHT ini diharapkan memberikan kemudahan untuk mendapatkan pita cukai.
“Dengan adanya KIHT ini, maka penggunaan pita cukai itu diharapkan dapat lebih meningkat sehingga akan berdampak pada peningkatan pendapatan Negara dari cukai tembakau serta dapat mengurangi penjualan tembakau iris tanpa pita cukai,” terangnya.
Selain itu keberadaan KIHT ini juga dapat memberdayakan keberadaan para pengusaha kecil yang selama ini memproduksi rokok dalam skala industri rumahan. Rencananya sudah ada 16 kelompok home industry yang sudah siap untuk menjadi bagian dari KIHT. Pemerintah melalui OPD terkait nantinya akan memberikan pembinaan, pelatihan dan melakukan quality control terhadap hasil produksi mereka. KIHT ini tentunya akan menjadi tempat yang nyaman bagi mereka karena keberadaan mereka akan menjadi legal karena adanya tempat mereka untuk berusaha.
Selain itu juga akan memberikan kemudahan kepada mereka (industri rokok rumahan) untuk mendapatkan pita cukai dari Bea Cukai yang berada dalam KIHT. Nantinya, kalau mereka sudah mampu atau mandiri, akan digulirkan lagi pada home industry lainnya.
Kabid Perkebunan, H Amad Rifai menambahkan, Provinsi NTB dikenal sebagai salah satu lumbung produksi tembakau, yakni jenis tembakau rajang dan tembakau virginia. Jumlah produksi tembakau rajang itu dapat mencapai angka 17 ribu ton dari luasan areal yang mencapai 10 ribu Hektar. Sementara untuk produksi tembakau Virginia itu berkisar 35 ribu ton sampai dengan 40 ribu ton. (f3)