Empat Terduga bersama 100,84 Gram Sabu Diamankan

0
288

HarianNusa, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis, (29/9/2022)

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH usai penangkapan mengatakan, pihaknya empat orang terduga penyalahgunaan narkotika bersama kurang lebih 100, 84 gram brutto sabu.

"Baru saja kami mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, 3 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 100,84 gram," ungkapnya.

Pengungkapan ini lanjutnya, berkat kontribusi masyarakat yang memberikan laporan bahwa di Jalan Jati Luhur, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP) kerap terjadi transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang yang berkaitan dengan konsumsi sabu serta jual beli sabu seperti bong, pipa kaca, pipet modifikasi, alat komunikasi serta ditemukan pula narkotika jenis sabu.

"Barang-barang tersebut kemudian diamankan, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram bersama 4 terduga yang diamankan," bebernya.

Terduga yang diamankan yakni 3 laki-laki dengan inisial IS (43) merupakan residivis, IH (47) dan HP (52). Sedangkan satu diantaranya perempuan berinisial S (45).

"Kesemua terduga merupakan warga kecamatan Ampenan Kota Mataram. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

"Untuk kejelasan terkait fungsi dan keterlibatan serta asal barang, sedang kami lakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami jelaskan secara detail," tutupnya. (f3)

Ket. Foto:
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga penyalahgunaan Narkotika. (Istimewa)