HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah ( Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja serta obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan dari 22 orang pelaku.
Pemusnahan dilakukan bersama Korem 162/WB, BBPOM Mataram, Bea Cukai Mataram, Kejaksaan Tinggi, BNNP NTB dengan cara di masukkan kedalam tempat pembakaran khusus milik dari BBPOM Mataram, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis, (20/7/23).
Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan, narkotika dan obat- obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 14 kasus sejak Mei hingga Juni 2023.
"Sejak bulan Mei sampai Juni 2023, sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 22 pelaku yang diamankan," ungkapnya dalam konferensi persnya yang digelar sebelum pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa ganja seberat 3.8 kg dan shabu sebrat 2 kg serta tramadol 903 butir dan 710 butir trihex.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menambahkan, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut, telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa.
"Dari jumlah barang bukti shabu sebanyak 2 kg, sudah berhasil menyelamatkan 8.217 jiwa demikian juga ganja 3,8 kg, kami kalkulasikan berhasil menyelamatkan sebanyak 3.371 jiwa,” tandasnya. (HN03)
Ket. Foto:
Konferensi pers sebelum pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Ditres Narkoba Polda NTB, menghadirkan para terduga yang diamankan. (HarianNusa)