HarianNusa, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di daerah. Bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram, jajaran Satpol PP Lobar menggelar operasi terpadu pada Jumat (29/8/2025) di tiga kecamatan sekaligus, yakni Gerung, Kuripan, dan Gunungsari.
Dalam operasi yang berlangsung serentak tersebut, tim berhasil menyita 87.444 batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar tanpa pita cukai. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif Pemkab Lobar dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Rokok ilegal selama ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Lobar dalam menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayahnya.
“Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, Pemkab Lobar bersama Bea Cukai terus berkolaborasi melakukan operasi, pengawasan, dan edukasi agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam peredaran maupun konsumsi rokok ilegal,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Pemkab Lobar juga aktif dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pedagang, pemilik toko, dan masyarakat umum. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal.
Melalui koordinasi lintas sektor, Pemkab Lobar terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta elemen masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Lombok Barat, bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif seluruh masyarakat.
Pemkab Lobar menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi serupa di seluruh wilayah kecamatan. Pengawasan berlapis dilakukan untuk memastikan distribusi rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Lobar dalam menjaga kedaulatan ekonomi daerah serta memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran produk yang tidak sesuai aturan,” tambah Wirya.
Dengan dukungan penuh dari Bea Cukai Mataram, diharapkan pemberantasan rokok ilegal di Lombok Barat dapat berjalan lebih optimal. Ke depan, Pemkab Lobar menargetkan tidak hanya menekan angka peredaran rokok ilegal, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya ini demi kepentingan bersama. (F2)
Ket. Foto:
Operasi pasar peredaran rokok dan tembakau iris ilegal di Lombok Barat. (Ist)