HarianNusa, Mataram Anggota DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, menyoroti lambannya realisasi Program Desa Berdaya yang menjadi salah satu program unggulan Pemprov NTB dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem, yang dialokasikan dalam APBD NTB 2026.
Selain mempertanyakan lambannya penyaluran bantuan, pria yang akrab disapa Acip ini juga menyoroti kesiapan administrasi dan tata kelola keuangan desa.
Ia menilai, penyaluran bantuan melalui program tersebut seharusnya bisa berjalan lebih cepat karena mekanisme awalnya relatif sederhana. Namun, hingga menjelang akhir tahun, realisasi program itu justru dinilai masih rendah.
“Pekerjaannya hanya dalam bentuk bagi-bagi uang, tetapi realisasinya lamban. Apalagi untuk mengerjakan hal yang lebih berat dan menantang, atau mencapai target nol kemiskinan ekstrem seperti yang ditetapkan dalam RPJMD. Kami di DPRD sudah memberikan dukungan dan persetujuan atas program ini agar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya, Senin , (26/10) di Mataram.
Anggota Komisi III itu mengaku heran dengan lambannya penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, salah satu tahapan teknis program ini adalah mentransfer dana dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening pemerintah desa penerima dan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.
“Padahal kalau hanya transfer uang, anak SMP saja pintar. Tapi transfer uang dalam Program Desa Berdaya ini justru realisasinya rendah,” ujar politisi Partai Perindo itu.
Tak hanya soal penyaluran, Acip juga menyoroti tata kelola Program Desa Berdaya yang dinilainya belum dipersiapkan secara matang. Ia mencontohkan sejumlah desa yang sudah menerima dana, tetapi belum bisa menggunakannya karena masih harus menyelesaikan proses administrasi penganggaran di tingkat desa.
Menurutnya, bantuan keuangan yang masuk ke desa harus terlebih dahulu dicatat sebagai pendapatan dalam APBDes. Setelah itu, penggunaannya perlu dimasukkan ke dalam pos belanja sesuai proposal yang diajukan.
Acip menilai, persiapan administrasi tersebut semestinya dilakukan sejak tahun sebelumnya. Desa-desa yang masuk dalam daftar calon penerima bantuan bisa diarahkan untuk mengantisipasi pendapatan dari Program Desa Berdaya sekaligus menyiapkan rencana penggunaannya dalam APBDes.
Dengan persiapan tersebut, pemerintah desa dapat segera menjalankan kegiatan sesuai ketentuan setelah dana ditransfer dari rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi NTB.
“Sepertinya pengelola Program Desa Berdaya ini juga tidak paham alur tata kelola keuangan desa. Ini seperti mau melaut tetapi tidak paham navigasi, bagaimana mau nangkap ikan,” tandasnya.
Acip juga mempertanyakan pemberitaan pemerintah provinsi mengenai sejumlah desa yang disebut telah mengeksekusi program tersebut. Ia khawatir dana bantuan digunakan sebelum pendapatan dan belanjanya dicantumkan dalam APBDes sesuai prosedur.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada pemerintah desa yang diduga telah mencairkan dana sebelum menyelesaikan proses penganggaran tersebut.
“Soal tata kelola keuangan ini harus jadi concern, jangan sampai nanti justru aparat pemerintah desa yang jadi korban. Misalnya di Lombok Timur, proses Perubahan APBDes baru akan dilaksanakan Oktober, tetapi ada pemberitaan dananya sudah dieksekusi Pemdes penerima bantuan. Ini pasti jadi temuan,” pungkasnya.
Acip menegaskan, percepatan realisasi Program Desa Berdaya harus dibarengi dengan perencanaan dan tata kelola yang sesuai aturan. Ia meminta Pemprov NTB memastikan seluruh tahapan program berjalan dengan baik, mulai dari penyaluran bantuan hingga penganggaran di tingkat desa, agar tujuan mengentaskan kemiskinan ekstrem tercapai tanpa menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. (F*)
Ket. Foto:
Anggota Komisi III DPRD NTB, M. Nashib Ikroman. (Ist)


